Korupsi APAR Kabupaten Empat Lawang

Empat Lawang – BSS Kamis tanggal 26 Juni 2025 penyidik Kejaksaan Negeri Empat Lawang berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan proses hukum di tingkat penyidikan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AP yang pada hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peristiwa dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) pada Desa se- Kabupaten Empat Lawang Tahun 2022 dan 2023 dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan.

Menurut Kejaksaan Negeri Empat lawang Diketahui tahun 2022 dan 2023 Tersangka AP yang merupakan tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan sengaja mengkondisikan Dana Desa yang semestinya untuk masyarakat Desa dikondisikan untuk pengadaan APAR yang bukan kebutuhan masyarakat desa, bukan permintaan masyarakat desa, tanpa melalui musyawarah desa sehingga tidak sampai tujuan kepada masyarakat, dimasukkan secara otomatis ke APBDes, sehingga Kepala Desa harus melaksanakan pengadaan dalam kegiatan tersebut.

Uang Dana Desa tersebut di kumpulkan melalui Tersangka AP, namun kenyataannya :

– APAR yang sama sekali tidak dibelikan;

– Dibelikan APAR namun jumlahnya kurang; – APAR diserahkan namun dalam kondisi rusak;

– APAR dibelikan namun harganya lebih mahal dari pada RAB yang ditetapkan.

Tersangka AP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(bl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *