Dari OTT Pagar Gunung, Kejati Sum-Sel tetapkan dua tersangka, BB 65 juta

“Kejati Sum-Sel juga dalami dugaan keterlibatan APH dalam kasus ini”

(Ket : ketua dan bendahara forum kades kecamatan Pagar Gunung Lahat saat konferensi pers menggunakan rompi tahanan kejaksaan tinggi Sumsel)

Palembang, BSS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengeluarkan siaran pers terkait perkembangan kasus OTT di kecamatan Pagar Gunung kabupaten Lahat. Kali ini Kejati menyampaikan melalu Siaran Pers dengan Nomor : PR -30/L.6.3/Kph.2/07/2025.Kejati sumsel dalam siaran persnya sudah melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan tersebut, penetapan tersangka dilakukan Jumat tanggal 25 Juli 2025, “Selanjutnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu : 1. N Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025;2. JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.Bahwa selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025” terang kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

(Ket : kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.)

Kejaksaan tinggi Sumsel dalam siaran pers juga menjelaskan pasal yang disangkakan dan modus operandi tersangka, menurut rilis yang diterima redaksi www.beritasumatraselatan.com, keduanya melanggar :Kesatu : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Kedua :Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Ketiga : Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Ket : ketua dan bendahara forum kades kecamatan pagar gunung lahat saat digiring petugas menggunakan rompi tahanan kejaksaan tinggi Sumsel)

Kejati Sumsel menjelaskan modus operandi keduanya adalah Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, “maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara” jelas Kejati Sumsel malalui seksi penerangan hukum.

Dari pemeriksaan lebih kurang 20 orang saksi, kegiatan melanggar hukum ini juga tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun – tahun sebelumnya; Saat ini Tim Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH); Kejaksaan saat ini melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa sehingga tercipta Tata Kelola yang Anti Korupsi;.

Kejati Sumsel juga menanggapi nilai atau barang bukti yang didapat senilai Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah). Menurut Kejati Sumsel dalam penanganan perkara ini bukan hanya nilai kerugian yang kecil namun yang terpenting adalah menyebabkan dana desa tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya “Bahwa dalam penanganan Perkaran ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah), akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud” tegas Kejati Sumsel.

Dalam berita https://beritasumatraselatan.com/2025/07/25/ott-20-kades-di-lahat-kejati-duga-ada-keterlibatan-aph/ telah dijelaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, serta telah mengamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades) dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung.(Ril/redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *