Perkara dugaan tipikor pemberian fasilitas pinjaman dari bank ke PT BSS & PT SAL
Palembang, BSS – Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan menggelar konferensi pers perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sebuah bank milik negara dan dua perusahaan yakni PT BSS dan PT SAL. Dalam siaran pers yang diterima redaksi dari penerangan hukum Kejati Sumsel dengan nomor NOMOR : PR- 31/L.6.2/Kph.2/08/2025 penyitaan dilakukan Pada Hari ini Kamis, Tanggal 07 Agustus 2025 yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Adapun barang bukti yang disita merupakan uang senilai Rp. 506.150.000.000., (lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000., (seratus ribu rupiah).Menurut pihak penerangan hukum Kejati Sum-Sel penyitaan tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian negara yang merupakan salah satu dari tujuan penanganan perkara tindak pidana korupsi “Bahwa hal tersebut (penyitaan) merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara” tulis kepala penerangan hukum kejaksaan tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Selain memamerkan barang bukti dalam perkara ini, Kejati Sumsel juga memperkirakan potensi bertambahnya Penyelamatan Keuangan Negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000., (empat ratus milyar rupiah).
Sebelumnya Kejati Sumsel Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun. Terkait Penetapan Tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.(Ril)