Reses masa sidang III Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumsel 1, kali ini menyambangi Kecamatan Plaju

Palembang, BSS – Kegiatan Reses masa sidang III Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumsel 1 kali ini menyambangi Kecamatan Plaju, tepatnya di Kelurahan Plaju Ulu. Acara yang berlangsung di Jln. D.I. Panjaitan No. 39 bertempat di halaman kantor lurah plaju ulu, pagi pukul 08.00 WIB s/d selesai.Tampak hadir DPRD Provinsi Dapil Sumsel 1, H. Chairul S Matdiah. M.M Fraksi Demokrat. Abdullah Taufik S.E.,M.M Fraksi Gerindra. Aryuda Perdana Kesuma S.Sos Fraksi Golkar. Muhammad Toha S.Ag. Fraksi PKS. Firmasyah Hakim S.H. Fraksi Nasdem dan Ir. Romiana Hidayati Fraksi PDI Perjuangan.

Hadir juga Plt Camat Plaju Agus Budiman S.STP., M.Si bersama dengan staf dan jajarannya, Lurah Plaju Ulu Davy Anggraena S.T., M.Si. dan staf dalam yang hal ini, selaku tuan rumah, Lurah-lurah Se-kecamatan Plaju beserta staf dan jajarannya, Puskesmas Pembina Plaju, Kepala UPTD Dispenda Kecamatan, Serta Staf dan Jajaran UPT DLH Kecamatan.

Acara ini juga di hadiri berbagai elemen masyarakat, diantaranya, Ketua Rt dan Rw kelurahan Plaju Ulu, Tokoh Masyarakat , warga, PPK Kecamatan, Linmas kelurahan, Tokoh Pemuda Dan Karang Taruna Kelurahan Plaju Ulu.Dalam kegiatan Reses ini, Anggota DPRD Provinsi Sumsel 1, secara langsung mendengarkan aspirasi masyarakat dan memberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan.

Dari sesi tanya jawab yang diberikan, terdapat 7 pertanyaan yang di sampaikan, Diantaranya adalah pertanyaan yang disampaikan oleh ketua RW. 12 mengenai upaya penambahan tanah kuburan di wilayah kecamatan Plaju dan Sekitarnya, dikarenakan wilayah yang ada telah cukup padat dan sangat membutuhkan penambahan. Kemudian pertanyaan dari Pemuda Karang Tarunan kelurahan, tentang program kerja yang bersinergi serta mendukung penuh kegiatan pemuda baik dari segi fasilitas dan sumber dana. Agar kedepannya generasi pemuda lebih condong kepada kegiatan positif dan terhindar dari kegiatan-kegiatan negatif seperti Judol, Kriminal dan Narkoba.

Dalam sesi ini semua pertanyaan dan aspirasi masyarakat ini, di jawab langsung oleh seluruh anggota DPRD Provinsi yang hadir, diantaranya oleh H. Chairul S Matidiah dari fraksi Demokrat dan Ir. Romiana Hidayati dari Fraksi PDI Perjuangan. Untuk kemudain ditampung dan akan di sampaikan ketika di rapat DPRD Provinsi yang akan datang.Diakhir acara kami sempat mewancarai salah satu anggota DPRD Provinsi Sumsel Aryudha Perdana Kesuma dari fraksi Golkar yang menyatakan. ”Sangat senang dengan antusias warga yang hadir. Dan disini kami juga merasakan atmosfir aspirasi masyarakat secara langsung, serta semua pertanyaan dan aspirasi ini sudah kami tampung untuk kemudian kami upayakan di sampaikan pada rapat paripurna mendatang “. Tutupnya. Acara berlangsung Tertib dan lancar sehingga seluruh aspirasi masyarakat tersampaikan dengan tepat sasaran.

Tujuan utama reses DPRD adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi, keluhan, dan pengaduan masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) mereka, serta menjalankan pertanggungjawaban moral dan politis sebagai perwujudan perwakilan rakyat di pemerintahan. Melalui reses, anggota dewan dapat menjalin komunikasi langsung dengan konstituen, mendapatkan informasi kebutuhan masyarakat, dan menjadikan aspirasi tersebut sebagai dasar dalam menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran.

Tujuan dan Manfaat Reses

Menyerap Aspirasi Masyarakat:Anggota DPRD bertatap muka dengan konstituen untuk mendengarkan langsung kebutuhan dan masukan terkait berbagai isu seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Memberikan Pertanggungjawaban:Reses adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan politis anggota DPRD kepada konstituen yang telah memilih mereka.

Menyampaikan Kinerja dan Program:Anggota DPRD juga menggunakan masa reses untuk menyampaikan apa saja yang telah mereka lakukan dan program apa yang akan datang kepada masyarakat.

Dasar Perumusan Kebijakan:Aspirasi yang dikumpulkan menjadi dasar bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program kegiatan.

Membangun Kepercayaan:Kegiatan ini membantu membangun dan menjaga kepercayaan antara wakil rakyat dan konstituennya.

Proses Pelaksanaan

1. Perencanaan:Sekretariat DPRD membantu memfasilitasi dan mengatur jadwal reses.

2. Pelaksanaan di Dapil:Anggota DPRD mengunjungi daerah pemilihannya untuk mengadakan pertemuan dengan warga dan instansi terkait.

3. Penyusunan Laporan:Hasil dari kunjungan dan penyerapan aspirasi kemudian disusun menjadi laporan atau pokok-pokok pikiran.

4. Penyampaian ke Pemerintah Daerah:Laporan reses disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemdaprov/Pemkab/Pemkot) sebagai masukan dan pertimbangan untuk program kerja selanjutnya.

Kewajiban Anggota DPRD Pelaksanaan reses adalah sebuah amanah undang-undang yang wajib dilakukan oleh setiap anggota DPRD. Meskipun disebut “masa istirahat”, anggota DPRD tetap aktif melaksanakan tugas dan fungsinya di luar gedung DPRD. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *