Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Lahat Jadi Tersangka

(KB) mantan ketua KONI Lahat menggunakan rompi tahanan kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI

Lahat – BSS, Setelah rangkaian proses panjang penyelidikan kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 akhirnya mencapai klimaks. Mantan Ketua umum KONI Lahat periode 2020 – 2024 Kalsum Barefi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lahat. Penetapan tersangka ini, setelah pihak Kejari Lahat melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta memeriksa sebanyak 52 orang saksi yang terdiri dari pengurus cabang olahraga dan staff KONI Lahat.

Dari keterangan Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH menjelaskan, Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi serta penggeledahan, baik di Kantor KONI Kabupaten Lahat maupun Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu.

Hingga sekarang, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 287.800.000, juga telah disetor ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat. Sedangkan kerugian keuangan negara masih dalam tahap penetapan oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui tersangka ini melakukan pemotongan dana cabor. Sebelum dana tersebut cair, tersangka sudah melakukan penekanan atau intervensi terhadap Ketua cabor terkait pemotongan dana tersebut,” ungkap Kajari Lahat, didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama SH MH, Kasi Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar SH, Kasi Pidana Khusus Muhammad Padli Habibi SH MH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ahmad Muzayyin dan Kasi PAPB Solihin SH, Selasa (2/9/2025).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasi Pidum Priyuda Adhytia Mukhtar SH, kasus ini bermula saat KONI Kabupaten Lahat menjadi tuan rumah dalam pergelaran Porprov tahun 2023 dan KONI Lahat menerima dana hibah senilai Rp20,461 Miliar yang dicairkan secara bertahap, yang bersumber dari APBD Kabupaten Lahat. Namun, dalam pengelolaan belanja dana hibah KONI Lahat tersebut, ditemukan belanja dana hibah yang tidak dijalankan secara tertib aturan. Bahkan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terdapat Rp1,76 miliar dana hibah KONI Lahat yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban Ketua KONI Lahat. Kemudian, hasil temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Kejari Lahat sebagai upaya pemulihan keuangan negara.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Kalsum Barefi disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Untuk tersangka saat ini kita lakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat. Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (Y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *