“Mantan gubernur Sumsel hingga mantan walikota Palembang diserahkan ke kejaksaan Negeri Palembang, satu tersangka DPO“
Palembang, BSS – Pada hari ini Kamis tanggal 02 Oktober 2025 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 dengan Kerugian Keuangan Negara yang telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 137.722.947.614,40 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah Empat Puluh Sen).
Informasi ini dikirim langsung oleh kasipenkum Kejati Sumsel Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan ada empat tersangka yang statusnya menjadi terdakwa AN, H, EH dan RT, selain menyerahkan tersangka, Kejati Sumsel juga menyerahkan dokumen perkara kasus ini ke pihak Kejari Palembang “Adapun Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap 4 (empat) orang tersangka yaitu, AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H selaku Mantan Walikota Palembang, serta EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah & RY selaku Kepala Cabang PT. MB” katanya.
Vanny juga menjelaskan ada satu tersangka yang saat ini berstatus DPO, dia adalah AT yang merupakan direktur PT MB “Sedangkan Tersangka AT selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan Pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025, nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025” jelasnya.
Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
Mengakhiri siaran persnya kasi penkum menjelaskan selanjutnya perkara kasus korupsi pasar Cinde ini menjadi tanggung jawab Kejari Palembang yang akan melakukan penuntutan dalam sidang “Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus”. (Ril)