Kejati Sumsel periksa 31 orang, dugaan korupsi

TERKAIT DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO DAN PENGELOLAAN ASET KAS BESAR (KHASANAH) PADA SALAH SATU BANK PLAT MERAH KANTOR CABANG PEMBANTU SEMENDO KABUPATEN MUARA ENIM

Palembang, BSS – Pada hari Senin tanggal 10 November 2025, diinformasikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyelidikan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d. 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 29 Oktober 2025.

Selanjutnya setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup kemudian proses penanganan perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 03 November 2025, informasi ini disampaikan oleh kepala seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Sumsel melalui siaran persnya.

Menurut kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kejati Sumsel memeriksa puluhan saksi dari pihak bank maupun nasabah “Dalam rangkaian kegiatan Penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang (pihak bank sebanyak 6 orang, dan dari pihak nasabah sebanyak 25 orang)” jelasnya.

Kejati Sumsel juga merinci kerugian negara dalam kasus ini “Adapun Estimasi Kerugian Negara sebesar Rp. 12.210.000.000,- (dua belas milyar dua ratus sepuluh juta rupiah)” tutup kasi penkum Kejati Sumsel.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.Palembang, 10 November 2025Kepala Seksi Penerangan Hukum,Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *