
DS (kemeja putih hitam) menjalani pemeriksaan kesehatan dasar sebelum dikirim ke sel tahanan
Palembang, BSS – Satu lagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi di gelandang ke sel tahanan oleh kejaksaan tinggi Sumsel, sebelumnya tanggal 21 November 2025, kejaksaan tinggi Sumsel menahan empat dari tujuh tersangka. Keempat tersangka yang sudah masuk ke sel tahanan adalah (EH, MAP, PPD dan JT) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d. 2023.
Menurut kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari pada Kamis, tanggal 27 November 2025, Tersangka DS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka , “Selanjutnya Tersangka DS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 27 November 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang” jelasnya.
Dengan ditahannya DS tinggal satu lagi tersangka yang masih menghirup udara bebas yakni IH, sementara WAF sudah ditahan dalam perkara lain. Masih kata Vanny Yulia Eka Sari, peran dari Tersangka DS yaitu, bersama sama dengan tersangka WAF dan IH selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro mengajukan pengajuan KUR Mikro pada Bank Plat Merah kantor cabang pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d tahun 2023 melalui Tersangka EH selaku Kepala Cabang.
“Bahwa persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan dari pada nasabah. Dan dalam penyidikan diketahui ada aliran dana yang masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel” terang Vanny Yulia Eka Sari.(*)