Tok, PN Lahat tolak gugatan clas action robohnya jembatan Muara Lawai

Lahat, BSS – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Peduli Lahat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Senin (8/12/2025). Mereka menyoroti putusan majelis hakim yang menolak gugatan class action atas kebijakan Gubernur Sumatera Selatan dan Kadishub Sumsel, yang dinilai menjadi pemicu ambruknya Jembatan Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Saryono Anwar, SH, CPM,CLA, selaku ketua aksi berserta Muhammad Sukli sebagai koordinator lapangan, serta tokoh masyarakat seperti Aris Toteles dan Hendri S sekaligus penggugat mengaku kaget atas keputusan hakim, menurutnya sangat jelas kebijakan Gubernur Sumatera Selatan dan Kadishub Sumsel, yang dinilai menjadi pemicu ambruknya Jembatan Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat namun ditolak oleh pengadilan Negri Lahat.

Saryono menolak Putusan Majelis Hakim PN Lahat massa menyatakan keberatan dan menolak hasil putusan majelis hakim PN Lahat terkait gugatan class action. Mereka menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat terdampak ambruknya Jembatan Muara Lawai massa juga menyoroti dugaan suap di Lingkaran Majelis Hakim.

Setelah aksi, perwakilan Aliansi melakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Christo Evert Natanael Sitorus, SH, M.Hum. Dari audiensi Ketua PN Lahat menyampaikan sejumlah tanggapan, di antaranya, Menyambut positif aksi dan menjadikannya bahan evaluasi serta pembelajaran ke depan, terkait dugaan penyimpangan oleh oknum pengadilan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Sumsel dan terkait putusan hakim pihak PN Lahat mempersilahkan Jika ada hal lain terkait Putusan Perkara No. 18/Pdt G/2025/PN, masyarakat dipersilakan membuat laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan class action terkait Jembatan Muara Lawai teregister pada PN Lahat 4 Agustus 2025, penggugatnya adalah masyarakat umum (warga Lahat) yang dirugikan, sementara tergugat utamanya adalah sejumlah perusahaan tambang batu bara seperti masing masing tergugat 1, 2 & 3 adalah PT. Tri Mandiri Perkasa (TMP), PT. Tiga Putri Bersaudara (TPB), dan PT. Duta Bara Utama (DBU), serta turut tergugat 1, 2 & 3 masing masing, Pemprov Sumsel dan gubernur Sumsel, pemrov Sumsel, gubernur Sumsel dan kadishub Sumsel, serta pemkab Lahat dan bupati Lahat. Para turut tergugat ini dinilai lalai dalam pengawasan dan penanganan pembangunan/perbaikan jembatan.(ltr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *