
LAHAT, BSS – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang dilakukan Andika bin Makmun (Alm) terhadap PT. ELAP/KKST kembali bergulir hari ini Kamis, (5/2/2026), di Pengadilan Tinggi Negeri Kelas I B Lahat dengan agenda mendengar Eksepsi dari terdakwa. Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa membacakan keberatan atas bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya pada sidang pertama.
Usai sidang Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Empat Lawang Raka Tri Purtuna SH. menyampaikan terkait eksepsi yang di bacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa, JPU menilai bahwa materi keberatan tersebut telah masuk ke pokok perkara dan menyangkut pembuktian. Oleh karena itu JPU akan menyampaikan jawaban dalam bentuk replik tertulis pada agenda sidang selanjutnya yang telah di tetapkan majelis hakim.
“Kami akan membuat tanggapan secara tertulis yang disampaikan di sidang berikutnya terhadap sanggahan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, karena sudah menyentuh dalam materi pokok pembuktian yang menganalisa tentang hukum keberatan dan kami juga sudah menilai dari gelar perkara, dan penuntut umum, itu menilai pembuktian dalam dugaan peristiwa tindak pidana,”terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT.ELAP/KKST Aprisal Nesidatu SH menanggapi eksepsi yang di ajukan terdawa melalui Press Release dengan beberapa poin penting diantaranya;
1. Kami menghargai eksepsi yang telah dibacakan oleh Kuasa hukum terdakwa.
2. Kami tetap yakin bahwa pembuktian yang akan di uraikan dalam Replik pihak Kejaksaan Empat Lawang akan membuka seterang-terangnya perbuatan “strafbaar feit” Tindakan Terdakwa adalah tindakan yang Dapat Dihukum (terpenuhi unsur-unsur pidana).
3. Dalam hukum pidana, pembuktian harus terang dari cahaya. Senada dengan teori “In criminalibus probationes debent esse luce clariores” menegaskan bahwa dalam hukum pidana, bukti harus sangat jelas, tegas, dan tak terbantahkan, layaknya lebih terang dari cahaya.
“Kami yakin Kejaksaan Negeri Empat Lawang dapat membuktikan nya sehingga keadilan dan kepastian hukum terhadap klien dapat terpenuhi, Selaku kuasa hukum kami yakin Kami tetap yakin bahwa pembuktian yang akan di uraikan dalam Replik pihak Kejaksaan Empat Lawang akan membuka seterang-terangnya perbuatan “strafbaar feit” Tindakan Terdakwa adalah tindakan yang Dapat Dihukum,”terangnya.
Sebelumnya, Andika diduga melakukan penggelapan buah sawit milik PT. ELAP/KKST, akibatnya perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.29,9 juta, Andika melanggar kesatu pasal 488 undang – undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP atau kedua pasal 486 undang-undang no 1 tahun 2023.(*)