ini Aspirasi bidang pendidikan yang didapat di SMK GAMA Palembang

Palembang, DPRD Sumsel menggelar reses pada Senin 16 februari 2026. Reses awal tahun ini digelar disejumlah titik, antara lain di sekolah menengah kejuruan Gajah Mada, dikawasan kota Palembang. Dalam rangka menyerap aspirasi dari masyarakat reses diharapkan bisa mempertemukan langsung masyarakat sebagai pemegang mandat negara kepada anggota DPRD, sehingga pembangunan kedepannya bisa sesuai dengan kepentingan masyarakat dilapangan.

Sejumlah aspirasi, usulan dan masukan yang disampaikan langsung dibidang pendidikan mulai dari kesejahteraan pendidik, fasilitas pendidikan hingga, kekurangan tenaga pendidik.Salah satu informasi yang diterima anggota dewan yang reses di SMK gama adalah Drs darlius selaku kepala SMK gama.

Di SMK GAMA tercatat ada 1064 siswa dengan 5 jurusan, Darlius mengeluhkan bantuan fisik yang belum didapat, minimnya lahan, dengan siswa yang cukup banyak ini SMK gama masih memiliki gedung yang terbengkalai, serta dampak PPPK yang mengakibatkan 29 guru harus berpindah sekolah sehingga SMK Gajah Mada kekurangan tenaga pendidik.

Aspirasi, Informasi, keluhan dan masukan dari kepala sekolah ini langsung dijawab oleh Abdullah Taufik anggota DPRD Sumsel, DPRD Sumsel mengaku dari informasi ini akan mendorong semua dalam proses diparlemen.Selain itu terkait lulusan SMK, ketersediaan lapangan kerja juga diharapkan ditengah isu sulitnya mencari kerja.

Sementara isu kesejahteraan guru, menjadi topik paling diperbincangkan dalam reses kali ini.

Tahapan reses

Tahapan reses DPRD meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang bertujuan menyerap aspirasi di daerah pemilihan (dapil) selama maksimal 6-8 hari. Agenda ini diatur oleh Badan Musyawarah (Banmus), dilakukan 3 kali setahun, dan hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna untuk ditindaklanjuti sebagai pokok pikiran (pokir) DPRD.

Rinci reses DPRD: Tahap Persiapan (Administrasi & Logistik)Penetapan Jadwal: Banmus DPRD menetapkan jadwal reses.Persiapan Teknis: Anggota dewan berkoordinasi dengan sekretariat DPRD untuk logistik, undangan, dan pendampingan.Pengumuman: Agenda reses diumumkan maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan.Tahap Pelaksanaan (Penyerapan Aspirasi)Kunjungan Dapil: Anggota dewan mengunjungi titik-titik lokasi di daerah pemilihan.Dialog & Tatap Muka: Melakukan pertemuan langsung, dialog, forum masyarakat, atau kunjungan lapangan (meninjau fasilitas/proyek).

Penyerapan Masalah: Menampung aspirasi terkait infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.Tahap Pelaporan & Tindak Lanjut (Administrasi)Penyusunan Laporan: Anggota dewan menyusun laporan hasil reses (tempat, waktu, daftar hadir, dokumentasi, pokok aspirasi).Rapat Paripurna: Menyampaikan hasil reses dalam rapat paripurna.Input Pokok Pikiran (Pokir): Aspirasi diolah menjadi dokumen pokok pikiran anggota dewan yang diserahkan ke pemerintah daerah/Bappeda untuk RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).Tindak Lanjut: Aspirasi yang masuk diproses untuk dimasukkan dalam program pembangunan daerah. Reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD untuk memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi dalam kebijakan pemerintah daerah.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *