
Palembang, BSS – Dua direktur PT Semen Baturaja ditahan kejaksaan tinggi Sumsel, keduanya adalah MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 s/d Maret 2022.
DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d Mei 2019. Informasi ini di dapat dari seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Sumsel melalui siaran persnya dengan nomor PR-09/L.6.2/Kph.2/02/2026.
MJ dan DP menyusul koleganya DJ kesel tahanan, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan semen di wilayah provinsi Sumsel oleh penyidik kejaksaan pada 9 Februari lalu, saat penetapan tersangka hanya DJ yang hadir dan langsung ditahan.
“Penahanan ketiganya dilakukan setelah penetapan tersangka, usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sedikitnya terhadap tiga puluh empat orang saksi, Adapun kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026” tulis kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Kasus ini berawal dari kesepakatan Tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan Tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama Tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.
“Untuk mewujudkan rencana tersebut, Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek). Sementara itu Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM” kata kasi penkum dalam keterangannya.
Kemudian Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
Dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Namun Tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk.
Sehingga mengakibatkan kerugian PT. SB, Tbk senilai Rp. 74.375.737.624,- (Tujuh puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah). (*)
