Empat Lawang – Aksi Bripka Febri Juliansyah, oknum anggota Propam Polda Sumsel, kini berbuntut panjang. Ia dilaporkan ke Yanduan Propam Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 820 juta dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polisi Wanita (Polwan).
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Herman Hamzah, S.H., M.H., kliennya yang bernama Suharta (41), warga Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat, awalnya meminta bantuan kepada pelaku agar anaknya bisa diterima menjadi Polwan. Namun, setelah menunggu lama, anak korban tak kunjung lulus.
” Jangankan diterima menjadi anggota Polwan, didaftarkan untuk masuk anggota Polri oleh pelaku pun tidak. Padahal, pelaku berjanji akan bertanggung jawab penuh mulai dari pendaftaran hingga diterima, dan meminta uang sebesar Rp 820 juta,” ujar Herman, Jumat (20/2/2026).
Herman menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Bripka Febri ke Yanduan Propam Polda Sumsel. Akibat perbuatannya, pelaku sempat menjalani sidang kode etik dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Di tengah proses tersebut, pelaku sempat memohon damai dan berjanji mengembalikan seluruh uang korban.”
Pelaku sudah mengembalikan Rp 500 juta, sementara sisanya sebesar Rp 320 juta dijanjikan akan lunas pada Desember 2025 dengan jaminan satu unit rumah di Lampung. Namun, hingga waktu yang ditentukan, janji itu tidak ditepati,” jelasnya.
Ironisnya, saat pihak korban mengecek aset jaminan tersebut ke Lampung, diketahui bahwa pelaku hanya memiliki kuasa jual dan bukan pemilik sah rumah tersebut. Diduga kuat, objek jaminan itu kini telah berpindah tangan kepada pihak lain, meski telah masuk dalam poin kesepakatan jaminan dengan korban.
Lantaran tidak ada itikad baik meski telah dilayangkan somasi, pihak korban kembali menempuh jalur hukum. “Selain somasi, kami juga melaporkan oknum tersebut untuk kedua kalinya ke Yanduan Propam secara daring melalui Polda Sumsel dan saat ini sedang dalam proses,” imbuh Herman.
Pihak korban berharap laporan ke Yanduan Mabes Polri melalui Propam Polda Sumsel ini dapat memberikan sanksi tegas bagi pelaku.”Kami sudah memberikan kesempatan, namun tidak diindahkan. Kami hanya meminta hak klien kami, yakni uang sisa sebesar Rp 320 juta segera dikembalikan. Itu saja,” pungkasnya. (Red)
