KEJATI SUMSEL KEMBALI LAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT PERKARA DUGAAN TIPIKOR KEGIATAN PENDISTRIBUSIAN SEMEN WILAYAH PROV. SUMSEL OLEH DISTRIBUTOR PT. KMM

Palembang – Rabu tanggal 25 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.

Menurut kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran pers nomor PR-12/L.6.2/Kph.2/02/2026, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 2 (dua) lokasi yaitu rumah direktur P. KMM di kawasan Alang Alang lebar dan kantor cabang P. Jamkrindo di kawasan Ilir Barat l Palembang “Rumah tersangka DJ (selaku Direktur Utama PT. KMM) di Komp. Mustika Perdana Kel. Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar;
Kantor Cabang PT. Jamkrindo Cabang Palembang Jalan Kapten A. Rivai 26 Ilir Kec. Ilir Barat I Kota Palembang” jelas seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Sumsel.

Kejati Sumsel tak menyebut rinci apa saja yang di sita untuk dijadikan barang bukti, yang pasti kejaksaan menjelaskan semua dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut telah disita “Bahwa dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022” Kejati Sumsel juga memastikan kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *