LAHAT — Sidang lanjutan perkara Khairul Anwar yang disengketakan oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energi kembali digelar pada Senin, 2 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Lahat. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengeboran lahan minyak di Desa Makartitama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.Eksepsi dibacakan oleh tim kuasa hukum Khairul Anwar dari Syailendra Law Firm, yakni Deli Afriyanto, S.H. dan Tri Nugroho Akbar, S.H., M.H. Dalam nota keberatan tersebut, penasihat hukum menegaskan bahwa perkara a quo semestinya lebih dahulu ditempatkan dalam ranah penegakan hukum administratif, sejalan dengan prinsip ultimum remedium, bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir.Kuasa hukum menilai penerapan pidana dalam perkara ini cenderung dijadikan instrumen perlindungan kepentingan korporasi tanpa dasar hukum yang kuat, serta bertentangan dengan asas proporsionalitas.
Kondisi tersebut, menurut mereka, telah merugikan terdakwa secara serius dan berpotensi menafikan hak-hak hukumnya.Dalam eksepsi tersebut, tim pembela juga menyoroti Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan 24 Februari 2026. Mereka menyatakan bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur KUHAP, karena tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan.Penasihat hukum menilai dakwaan kabur karena tidak menjelaskan secara tegas apakah kegiatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi kualifikasi “eksplorasi dan/atau eksploitasi” sebagaimana dimaksud dalam rezim hukum migas, termasuk apakah kegiatan tersebut telah memasuki tahap produksi komersial atau sekadar percobaan pengeboran rakyat.
Selain itu, dakwaan dinilai tidak disertai pembuktian yuridis berupa kontrak kerja sama resmi yang diterbitkan oleh SKK Migas atas lokasi pengeboran dimaksud.Kuasa hukum juga menyoroti ketidakjelasan status hukum lahan yang disebut sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sujarwanto. Menurut mereka, tidak pernah diuraikan apakah lahan tersebut telah dilepaskan haknya untuk kepentingan usaha hulu migas. Padahal, secara hukum pertanahan, SHM tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang belum ada pencabutan atau pembebasan hak.
Kriminalisasi atas aktivitas di atas lahan tersebut, kata mereka, berpotensi melanggar prinsip due process of law serta jaminan hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.Tak hanya itu, unsur “tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama” dalam dakwaan juga dinilai tidak diuraikan secara tegas. Jaksa disebut hanya menyatakan terdakwa tidak memiliki izin, tanpa menjelaskan jenis izin apa yang dimaksud, mekanisme pengajuan izin, maupun langkah administratif yang semestinya ditempuh sebelum perkara ditarik ke ranah pidana.
Terkait kerugian, kuasa hukum menilai dakwaan tidak menjelaskan metode perhitungan kerugian yang diklaim sebesar Rp83.706.662. Mereka mempertanyakan apakah angka tersebut merupakan kerugian nyata (actual loss) atau sekadar potensi kerugian (loss of opportunity), serta menilai tidak adanya hubungan kausal yang jelas antara perbuatan terdakwa dan kerugian yang didalilkan.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum turut merujuk pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menegaskan bahwa surat dakwaan yang tidak menguraikan unsur tindak pidana secara lengkap dan jelas merupakan cacat hukum dan batal demi hukum. Atas dasar itu, mereka memohon agar majelis hakim mengabulkan eksepsi, menyatakan dakwaan kabur dan batal demi hukum, serta memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa.Namun demikian, suasana persidangan usai pembacaan eksepsi menuai perhatian publik.
Sejumlah masyarakat yang hadir menilai terdapat kejanggalan ketika majelis hakim justru mengajak para pihak menentukan jadwal persidangan lanjutan hingga pembacaan putusan, seolah-olah tidak menanggapi keberatan yang baru saja disampaikan. Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang aktivis Kabupaten Lahat, Sundan Wijaya Bahari, yang menyebut sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai penghormatan terhadap hak pembelaan terdakwa. Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap proses persidangan ke depan dapat berjalan lancar, profesional, dan proporsional, serta benar-benar menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
