EMPAT LAWANG – Rio Sandika (29), warga yang sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Lahat, kembali harus berhadapan dengan jeruji besi. Meski statusnya dinyatakan bebas melalui putusan sela, Rio kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang dalam proses yang diduga melanggar prosedur hukum.
Peristiwa dramatis terjadi pada Rabu (4/3) di depan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi. Suasana haru keluarga yang menjemput Rio seketika berubah menjadi protes keras. Rio, yang seharusnya menghirup udara bebas setelah ditahan sejak 13 November 2025, langsung digelandang kembali oleh pihak Kejaksaan sesaat setelah keluar dari pintu penjara.
Berdasarkan Surat Berita Acara Serah Terima dari Lapas Tebing Tinggi, Rio resmi dikeluarkan demi hukum sesuai putusan PN Lahat Nomor: 34/Pid.Sus/2026/PN Lht. Putusan tersebut secara tegas memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika dari tahanan.Pihak keluarga mengecam tindakan Kejari Empat Lawang. Mereka menyayangkan langkah penahanan kembali yang dilakukan tanpa penyerahan surat perintah penahanan yang sah kepada pihak keluarga di lokasi.
Ironi Kasus Enam Janjang Sawit
Kasus ini menuai sorotan tajam lantaran objek sengketanya yang dinilai sangat minim. Rio dituduh mencuri enam janjang sawit milik PT ELAP/KKST dengan total nilai kerugian Rp 162.000.Namun, legalitas pelapor pun dipertanyakan. Fakta di lapangan menunjukkan dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah atas lahan tersebut.
”Bagaimana mungkin seseorang dituduh mencuri di lahan yang legalitas kepemilikannya saja masih dipertanyakan? Nilainya pun hanya Rp 162.000, tapi negara mengerahkan kekuatannya seolah Rio adalah koruptor kelas kakap,” ungkap salah satu kerabat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hak Asasi yang Terampas
Setelah mendekam selama hampir empat bulan untuk nilai kerugian yang bahkan tidak sebanding dengan biaya operasional penanganan perkara, hak asasi Rio kini kembali terancam. Hingga Kamis sore (5/3), Rio dilaporkan belum kunjung dibebaskan.Keluarga yang sudah menunggu sejak Rabu pagi kini hanya bisa pasrah melihat proses hukum yang dianggap penuh kesewenang-wenangan oleh oknum jaksa.Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penahanan kembali Rio Sandika pasca-putusan bebas dari pengadilan.
