EMPAT LAWANG – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Empat Lawang, dr. Wulan Purnamasari, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi penimbunan BBM di tengah eskalasi konflik Timur Tengah. Ia memastikan bahwa kondisi di lapangan saat ini bukan disebabkan oleh kelangkaan stok, melainkan ritme distribusi rutin pada tangki penyimpanan.”Gunakan secukupnya sesuai kapasitas tangki kendaraan. Stok BBM kita aman karena proses distribusi terus berjalan secara rutin,” ujar dr. Wulan, Kamis (5/3).
Wulan secara tegas mengingatkan bahwa tindakan menimbun BBM, terutama jenis bersubsidi, merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
”Sanksinya sangat berat, bisa penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah. Jadi, jangan mencoba-coba menimbun karena ini merugikan hajat hidup orang banyak,” tegas Wulan.
Ia meminta masyarakat tetap melakukan pembelian secara normal guna menjaga kelancaran distribusi bagi sektor-sektor krusial.”Ketersediaan BBM adalah tanggung jawab bersama. Dengan membeli secara wajar, kita membantu menjaga kelancaran layanan ambulans, angkutan umum, dan logistik bahan pangan agar tetap stabil,” tutupnya.
