Empat Lawang, BSS- Kurang dari 1 x 24 jam, Satreskrim Unit Pidum Polres Empat Lawang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Desa Babatan Kec Lintang Kanan Kabupaten. Empat Lawang Sumatera Selatan.
Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan ini terjadi pada Jumat (6/3) sekira pukul 15.15 wib. Korban Hely Ziyah mengendarai sepeda motor ke Desa Muara Pinang Kecamatan. Muara Pinang untuk mengantarkan titipan milik teman ayahnya ke Desa Babatan Kecamatan Lintang. diperjalanan koban diadang oleh pelaku yang langsung merampas sepeda motor dan 1 (satu) buah Handphon. Setelah mengambi barang milik korban pelaku menendang korban sampai terjatuh.
Dijelaskan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang, Ipda Mohd Yulius Saputra, penyelidikan dan penangkapan langsung dilakukan setelah mendapat laporan dari pihak korban pada 7 Maret 2026.
“Pada hari Minggu Tanggal 8 Maret 2026 anggota satreskrim polres empat lawang mendapatkan informasi keberadaan Pelaku atas perkara dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan berada Desa Muara Danau Kec. Lintang Kanan kab. Empat Lawang, kemudian tim Elang melakukan penangkapan terhadap tersangka A.n JIMI SUGANDA,” kata Yulius.
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (Satu) Buah kotak Handphone. Saat ini tersangka dibawa dan diamankan Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk mempertanggung jawab kan tindakannya dan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,
