Pra Peradilan Kasus Salah Tangkap Polres Empat Lawang Di Tunda.

LAHAT – Sidang perdana gugatan Praperadilan (Prapid) terkait dugaan salah tangkap yang dilakukan Unit Pidum Polres Empat Lawang terpaksa ditunda. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lahat memutuskan menunda persidangan setelah pihak Termohon (Polres Empat Lawang) dinyatakan belum melengkapi berkas administrasi persidangan, Senin (23/3/2026).‎‎​

Sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Lahat sekira pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon, Riski Aprendi, S.H., yang mewakili Jimi Suganda. Sementara dari pihak Termohon dihadiri oleh perwakilan Kasikum Polres Empat Lawang.‎​Penyebab utama penundaan adalah berkas yang diajukan pihak Polres Empat Lawang ditolak oleh Hakim Tunggal karena dinyatakan tidak lengkap dan tidak sah. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan hakim antara lain: belum adanya surat kuasa khusus, adanya surat tanpa nomor dan cap basah, hingga ditemukannya dua surat berbeda namun menggunakan nomor surat yang sama.‎​

Atas ketidaksiapan tersebut, Hakim Tunggal menetapkan jadwal persidangan maraton sebagai berikut:‎‎​

Senin, 30 Maret: Pembacaan surat permohonan dan jawaban.‎​Selasa, 31 Maret: Replik (tanggapan pemohon).‎​Rabu, 1 April: Duplik (tanggapan termohon) sekaligus pembuktian kedua belah pihak.‎​Kamis, 2 April: Kesimpulan.‎​Senin, 6 April: Putusan.‎‎​Hakim menegaskan, jika para pihak tidak mengikuti kesepakatan jadwal tersebut, maka dianggap tidak menggunakan haknya dalam persidangan.‎​Kuasa Hukum Pemohon, Riski Aprendi (Rendi), menyayangkan ketidaksiapan Polres Empat Lawang. Menurutnya, pemberitahuan sidang (Relaas) sudah disampaikan sejak satu minggu yang lalu.‎‎​

“Pihak Termohon belum menyiapkan surat kuasa khusus dan Sprin (Surat Perintah) tidak bernomor serta tanpa legalisir. Sangat disayangkan, padahal jadwal sudah diberitahukan jauh hari. Entah karena berkas jawaban memang belum siap, bukti penangkapan yang belum lengkap, atau mungkin ada upaya mencari celah lain,” tegas Rendi saat ditemui usai persidangan.‎‎​

Meski demikian, Rendi mengaku tetap optimis menghadapi agenda pembuktian mendatang. “Kami yakin karena pembuktian dari kedua belah pihak akan diuji langsung di hari yang sama di hadapan hakim tunggal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *