Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan melalui putusan terbarunya pada 4 April 2026 bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.MK menyatakan bahwa hanya BPK yang memiliki hak konstitusional untuk menghitung kerugian negara secara pasti dan nyata.Putusan ini secara otomatis membatasi lembaga lain, seperti BPKP atau akuntan publik, untuk mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara yang bersifat final dalam proses peradilan.MK merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menetapkan BPK sebagai lembaga bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus oleh sembilan hakim konstitusi#putusanmk #auditkerugiannegara #bpkaudit #mahkamakonstitusi #hakauditbpk
