Perhiasan, Uang Tunai hingga Harley-Davidson diamankan, terkait tipikor lalin sungai Lalan

Palembang – Selasa tanggal 07 April 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan untuk menindaklanjuti Penyidikan yang dirilis semalam, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 2 (dua) lokasi yaitu Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang” tulis seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam pers rilisnya PR-16/L.6.2/Kph.2/04/2026.

Kejaksaan tinggi Sumsel menjelaskan, dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 (empat) handphone dan 1 (satu) Ipad, emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *