EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang didorong untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI terkait karut-marut operasional PT ELAP dan PT KKST. Berdasarkan hasil kunjungan kerja Januari 2026, kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar kewajiban hukum sejak tahun 2008.
Temuan Utama BAM DPR RI:
Legalitas Bermasalah: Perusahaan beroperasi tanpa HGU dari BPN karena syarat tidak terpenuhi, sehingga kekuatan hukum IUP dinilai lemah.
Gagal Kewajiban Plasma: Ketidaktransparanan utang kebun plasma dan bagi hasil yang tidak layak (hanya Rp50.000/ha).
Minim Kontribusi: Tidak memberikan dampak ekonomi signifikan bagi daerah maupun masyarakat lokal.
Sorotan Kriminalisasi Warga: Di tengah lemahnya legalitas perusahaan, penegakan hukum justru dinilai tajam ke bawah. Kasus Rio Sandika menjadi sorotan setelah Kejari Empat Lawang kembali mendakwanya dengan barang bukti yang berubah drastis (dari 6 janjang menjadi 41 janjang TBS). Hal ini diduga sebagai upaya paksa untuk menyeret kembali warga ke meja hijau setelah sebelumnya divonis bebas.
Rekomendasi Tegas DPR RI:
Audit IUP: Meminta Komisi II DPR RI memanggil Pemkab untuk mengaudit total izin PT ELAP/KKST.
Keadilan Restoratif:Meminta Komisi III DPR RI menginstruksikan Polri agar mengedepankan restorative justice guna menghentikan kriminalisasi di wilayah konflik agraria.
Masyarakat kini menanti keberanian Pemkab Empat Lawang untuk mencabut izin perusahaan yang dinilai mengabaikan hak rakyat dan aturan negara.
