N & JS ketua forum kades kecamatan pagun dan ASN Kecamatan pagun, berompi merah dengan tangan terborgol meninggalkan gedung Kejati Sumsel menuju rutan Pakjo Palembang (9/9)
Palembang BSS – Pada Selasa tanggal 09 September 2025 Kejaksaan tinggi Sumsel telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 (dua) Orang Tersangka yaitu N selaku Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemerasan Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat.
kasipenkum Kejati Sumsel Penerangan Hukum,Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Dari siaran pers yang diterima redaksi dua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 September 2025 hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat).
“Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus” tulis kasipenkum Kejati Sumsel Penerangan Hukum,Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Menurut Kejaksaan tinggi Sumsel Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, “maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades” jelas Kejati Sumsel.
keduanya disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya sempat menghebohkan belasan kepala desa di kecamatan pagar gunung lahat diamankan oleh tim Kejati Sumsel dalam operasi tangkap tangan. Dari belasan kepala desa itu ada juga satu orang camat inisial ELS, setelah pemeriksaan di Kejati Sumsel dua orang dinyatakan sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai tak lebih dari seratus juta rupiah.
Menurut Kejati Sumsel sebelumnya, dalam penanganan perkara ini bukan hanya nilai kerugian yang kecil namun yang terpenting adalah menyebabkan dana desa tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya “Bahwa dalam penanganan Perkaran ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah), akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud” tegas Kejati Sumsel.(ril, red)