Sekda Sumsel keluarkan surat toleransi crosing jalan nasional

Palembang, BSS – Didasari permohonan nomor 012/SLR/BOD/I/2026 dari direktur utama PT Servo Lintas Raya, perihal permohonan diskresi perlintasan sebidang, tepatnya Jalan Nasional km 181+091 dan Jalan km 48, Sekretaris Daerah provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat 500.11/0225/DISHUB/2026Perihal pemberian toleransi sementara crossing jalan nasional.Surat dengan kop sekretariat daerah provinsi Sumatera Selatan tertanggal 31 Januari 2026 itu ditujukan kepada direktur utama PT servo lintas raya. Inti dari surat itu adalah jawaban atas permohonan diskresi perlintasan sebidang Berdasarkan hasil rapat Tim Verifikasi tanggal 31 Januari 2026.

Jika sebelumnya Pemprov Sumsel mengeluarkan instruksi GubernurSumatera Selatan nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan Bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, terhitung 1 Januari 2026 seluruh kendaraan angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum; dalam surat yang dikeluarkan oleh sekretaris Daerah provinsi Sumatera Selatan ini pemerintah provinsi Sumatera Selatan memberikan toleransi crossing jalan Nasional (Jalan lintas Muara Enim -Lahat)selama 1 (satu)bulan, terhitung dari tanggal 01 Februari 2026 sampai dengan tanggal 28 Februari 2026.

Surat diskersi juga ditulis sejumlah sarat formalitas diberikan toleransi melintas antara lain; Mendahulukan masyarakat pengguna jalan umum dilintasan crossing tersebut; Memasang warning light dan rambu lalu lintas yang dibutuhkan di lokasi crossing; Membangun pos pantau dan menempatkan petugas pengawas lalu lintas dari Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Kabupaten Lahat, serta petugas flagman dari pihak perusahaan; Angkutan batubara tidak diperbolehkan parkir di bahu jalan disekitar lokasi crossing, Perusahaan wajib menjaga kebersihan dengan menyiram secara rutin tuas jalan yang dilalui dilokasi crossing; Apabila terjadi kerusakan jalan dilokasi crossing maka perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya untuk melakukan perbaikan; Dalam pelaksanaan crossing jalan Nasional wajib melakukan koordinasi kepada Pemerintah Kabupaten Lahat dan Instansi terkait; Persyaratan teknis laik jalan kendaraan bermotor dan memenuhistandar pelayanan minimal angkutan barang serta tidak over dimension and over loading; jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut yangtercantum dalam bukti lulus uji kendaraan bermotor; setiap kendaraan angkutan barang wajib memiliki penutup bak sepertiterpal untuk menjamin keselamatan,keamanan dan kelestarianlingkungan serta kesehatan masyarakat; Perusahaan wajib menyampaikan data kendaraan yang digunakanuntuk angkutan batubara yang melintas crossing denganmencantumkan data jenis kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera umatera Selatan;.

Surat yang ditanda tangani sekretaris Daerah Edwar Candra juga diakhir dengan point keempat yang berisi “Apabila selama masa toleransi ditemukan pelanggaran terhadap ketentuanpada poin 3 (tiga)tersebut diatas, maka toleransi crossing jalan Nasionaltersebut akan dicabut”. Surat diskersi ini juga ditembuskan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI; Menteri Pekerjaan Umum RI; Gubernur Sumatera Selatan; Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan; kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan; Bupati Lahat; Ketua DPRD Kabupaten Lahat; kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)Sumatera Selatan.(Ltr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *