
Palembang, BSS – Kantor pengacara Jilun dkk menggelar pres rilis terkait pemberitaan tuduhan penggunaan sertifikat bodong yang diarahkan kepada kliennya Usman Komarudin, tuduhan tersebut menurut Jilun merupakan tuduhan tidak mendasar, “pemberitaan yang diterbitkan oleh sejumlah media regional Sumsel, pada tanggal 12 Februari 2026 dan beberapa media elektronik lainnya, yang telah mengutip pernyataan dari sdr. Sulastrianah, S.H, M.H dkk, sebagai Kuasa Hukum dari sdr. Ibrahim dan Syarkowi, yang menyatakan tanah milik kliennya seluas 19.000 meter persegi, yang beralamat Jl. By Pass km 12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, telah di klaim oleh pihak lain dengan menggunakan Sertifikat Bodong, Pemilik Terancam di Gusur, dan tuduhan penggunaan Sertifikat Bodong tersebut ditujukan kepada klien kami Usman Komarudin yang secara hukum merupakan pemilik Sah atas tanah yang disengketakan tersebut, dan mempunyai dasar kepemilikan berupa Sertifikat yang Sah” jelasnya saat ditemui awak media.


Berkaitan klaim dari pihak Ibrahim dan Syarkowi dengan penyampaian berita-berita yang tidak benar dan tidak berdasar tersebut, Jilun mengaku perlu diluruskan dan dijelaskan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya, sejumlah penjelasan yang disampaikan antara lain;
TENTANG TANAH HAK MILIK USMAN KOMARUDIN
Jilun menjelaskan klienya Usman Komarudin mempunyai 2 (dua) bidang tanah yang terletak dalam satu hamparan dengan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu:
– Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4689 tahun 1985 luas 10.640 meter persegi, Akta Jual Beli Pengoperan Hak Nomor: AG.120/2343/TK/1984 tanggal 22 Desember 1984 oleh Camat Talang Kelapa selaku PPAT
– dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4690 tahun 1985 luas 8.040 meter persegi, Akta Jual Beli Pengoperan Hak Nomor: AG.120/2344/TK/1984 tanggal 22 Desember 1984 oleh Camat Talang Kelapa selaku PPAT sehingga total tanah klien kami berdasarkan SHM 18.680 meter persegi.
“Dahulu tanah tersebut beralamat di Desa Talang Kelapa, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin dan alamat tersebut karena Pemekaran Kota Palembang saat ini berganti nama menjadi Jln. By Pass Terminal Alang-alang Lebar RT.12 RW 05 , Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang” kata Jilun.
Usman Komarudin awalnya membeli tanah tersebut dari Samidin dan Malidin, “Bahwa klien kami Usman Komarudin memiliki tanah sebagaimana tersebut diatas dengan cara membeli hak tanah usaha milik Samidin dan Malidin, yang telah membuka dan mengusahakan tanah tersebut sejak sejak tahun 1959, dan setelah dibeli oleh klein kami Usman Komarudin, tanah tersebut tetap dikuasai dan diusahakan secara terus menerus, dan klien kami membayar/mengupa orang untuk menjaga dan mengurusnya hingga tahun 2016, pada tahun 2016 penjaga dan juga salah satu sekaligus pemilik asal tanah tersebut, yaitu Bpk. Samidin meninggal dunia, maka sejak tahun 2016 tanah tersebut cenderung tidak terurus dengan baik hingga tahun 2020” terangnya.
Jilun menjelaskan pada tahun 2020 klienya mengirim pekerja untuk melakukan pembersihan serta mengajukan ukur ulang ke BPN kota Palembang, namun setelah selesai tanah tersebut dirampas Ibrahim dengan pemasangan tembok “Bahwa pada tahun 2020 klien kami Usman Komarudin menyuruh beberapa pekerja untuk membersihkan lahan tanah tersebut dan mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Kota Palembang untuk memvalidasi Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut, namun setelah selesai dibersihkan, tanah klien kami tersebut dirampas dan dirusak oleh sdr. Ibrahim dkk dengan dipasang pagar tembok dan tanda-tanda batas bukti kepemilikan dihilangkan, sehingga ketika dilakukan pengukuran ulang hasil gambarnya ada ketidak cocokan atau bias antara gambar sertifikat dengan hasil ukur ulang, dan hal ini tidak lain karena ada rekayasa batas-batas yang telah dihilangkan, dirubah dan serta tembok beton yang dibuat tidak sesuai dengan letak batas tanah yang sebenarnya, sehingga ada sedikit perbedaan dan bias antara peta ukur pada SHM dengan hasil ukur ulang oleh Badan Pertanahan Kota Pelembang” tambah jilun.
Menurut jilun adanya perbedaan atau bias antara Gambar Ukur dalam SHM dan hasil ukur ulang oleh Badan Pertanahan Kota Palembang tersebut, tidak serta merta membuktikan tanah kliennya Usman Komarudin tidak terletak diatas tanah tersebut, namun hanya membuktikan kemungkinan adanya pengurangan luas dan juga perubahan bentuk bidang tanah, dan tidak mempengaruhi kepemilikan, secara hukum tanah kliennya tetap berada ditempat lokasi tanah tersebut.
TENTANG KLAIM IBRAHIM DAN SYARKOWI
Menurut Jilun dalam pers rilisnya sdr. Ibrahim dan Syarkowi telah mengklaim dan telah merampas tanah kliennya Usman Komarudin tersebut dengan alasan, bahwa tanah tersebut warisan dari orang tuanya yang bernama Abu Nawar bin M.Amin luas 45.000 meter persegi yang didapat pada tahun 1979, namun demikian alasan hak asal warisan tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti yang jelas, karena alas hak asal sebagai bukti kepemilikan yang Sah dari Abu Nawar bin M. Amin atas tanah tersebut tidak ada sama sekali, sehingga secara hukum Abu Nawar bin M. Amin tidak memiliki tanah di tempat tersebut.
Masih kata Jilun, tanah warisan atas nama Abu Nawar bin M Amin seluas 45.000 meter persegi yang tanpa alas hak dan bukti-bukti kepemilikan tersebut, yang saat ini diklaim oleh Ibrahim dan Syarkowi telah dipecah menjadi dari 3 (tiga) SPH, dari ketiga SPH Ibrahim dan Syarkowi tersebut juga tidak ada peta lokasi tanah (GS) yang seharusnya ada pada tiap-tiap Surat Tanah tetapi dalam tiga SPH Ibrahim dan Sayrkowi tidak ada sama sekali, apalagi batas-batas tanah seperti panjang lebar berapa meter pada sisi-sisinya, batas-batas dengan tanah milik siapa, tidak jelas, apakah posisi tanah asal Abu Nawar bin M. Amin seluas 45.000 meter persegi itu berbentuk persegi panjang, jajaran genjang, berbentuk kubus, atau bertentuk lingkaran atau segi tiga, tidak jelas, dengan tidak jelas alas hak asal Dimana letak batas-batas, Panjang, lebarnya, maka pembuatan SPH oleh Ibrahim dan Syarkowi sebagaimana 3 SPH diatas juga tidak jelas, contoh tanah tersebut telah dijual, Nomor 593/07/AAB/XI/89 tanggal 12-11-1989 seluas 15.000 meter persegi, Atas nama Ibrahim telah dijual seluas 5.500 meter persegi, Nomor 593/134/AAB/XII/90 tanggal 31-12-1990 seluas 15.000 meter persegi Atas nama Ibrahim telah dijual seluas 2. 374 meter persegi, Nomor 593/11.A/AAB/IV/90 tanggal 12-11-1989 seluas 15.000 M2 Atas nama Syarkowi telah dijual seluas 4.945, meter persegi, Total dijual 12.819 M2, Sehingga sisa 32.181 namun, fakta dilapangan tanah hanya ada 19.000 meter persegi, sisa tanah dari SPH tersebut selain 19.000 meter persegi dimana letak dan batas-batasnya, karenanya secara hukum Surat Ibrahim dan Syarkowi Adalah surat mencari tanah, untuk mencocoklogikan tanah dengan surat maka mereka merampas tanah milik klien kami Usman Komarudin yang jelas alas hak kepemilikan berupa SHM tahun 1985 dan tanah hak asal tahun 1959.
PUTUSAN HUKUM dan TINDAKAN PENGADILAN
Menurut Jilun, sebelumnya Ibrahim dan Syarkowi telah menggugat kliennya Usman Komarudin ke Pengadilan Kelas IA Khusus Pelembang “untuk menguatkan perampasan mereka terhadap tanah klien kami Usman Komarudin tersebut, namun sesuai Putusan Pengadilan Negeri Palembang sampai Putusan Kasasi tanah tersebut dinyatakan tanah hak milik klien kami Usman Komarudin sebagaimana Putusan, Putusan Kasasi Nomor Putusan Kasasi Nomor: 1991 K/Pdt/2025, tanggal 17 Juni 2025 jo; Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 85/PDT/2024/PTPLG, tanggal 11 Oktober 2024 jo, Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 19/Pdt.G/2024/PN.Plg tanggal 29 Juli 2024;”.
Jilun menjelaskan atas Putusan tersebut telah diajukan Permohonan Eksekusi dengan Nomor: 14/Pdt.Eks/2025/PN. Plg, dan pada tanggal 12 Februari 2026 telah dilaksanakan Konstatering oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.Jilun menerangkan, terhadap Permohonan Eksekusi Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN. Plg, Ibrahim dan Syarkowi telah melakukan Perlawanan Partij Verzet dengan Perkara Nomor:297/Pdt.Bth/2025/PN.Plg dan sekarang sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Palembang. Kalaupun dari Ibrahim dan Syarkowi saat ini, Ibrahim dan Syarkowi sedang mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung “tentu kami selaku Kuasa Hukum Usman Ibrahim siap menghadapi dan menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti kepemilikan klein kami sebagai Pemilik Sah atas tanah tersebut” katanya.
Dengan data diatas, Jilun menyatakan tuduhan penggunaan sertifikat bodong yang di tujukan kepada kliennya tidaklah benar “berdasarkan uraian-uraian diatas, bahwa klaim sepihak oleh Ibrahim dan Syarkowi melalui Kuasa Hukumnya yang menyatakan Sertifikat Bodong, Pemilik Terancam di Gusur pada beberapa media adalah pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan, karena secara fakta hukum yang melakukan perampasan justeru sdr. Ibrahim dan Syarkowi sendiri dengan menggunakan SPH Surat mencari tanah” terang jilun.
Selain itu yang lebih penting adalah tuduhan bahwa pengadilan menzolimi Ibrahim dan Syarkowi adalah sangat tidak benar “adapun klaim sdr. Ibrahim dan Syarkowi melalui Kuasa Hukumnya seolah-olah kliennya sdr. Ibrahim dan Syarkowi terzholimi dan/atau dizholimi oleh Pengadilan adalah tidak benar karena semua tindakan yang dilakukan oleh Pengadilan adalah tindakan yang berdasarkan hukum, tentu hal ini dapat dirujuk dari hukum acara, tindakan mana bahwa Pengadilan telah menzholimi sdr. Ibrahim dan Syarkowi, sepanjang pengetahuan kami tidak ada, kecuali Pengadilan menegak dan menjalan hukum sesuai hukum acara dan kewenangan dari Pengadilan” kata Jilun mengakhiri pers rilisnya.(*)
