HARNOJOYO KIRIM 750 JUTA KE KEJAKSAAN TINGGI SUMSEL, PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI PH

Palembang, BSS – kejaksaan tinggi Sumatera Selatan menerima pengembalian kerugian negara senilai 750 juta rupiah, uang tersebut berasal dari terdakwa Harnojoyo mantan walikota Palembang, terkait kasus korupsi pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan pasar Cinde, “Pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2026 Terdawa Harnojoyo melalui Kuasa Hukumnya telah menitipkan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018” tulis seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam pers rilisnya melalui siaran persnya PR- 08/L.6.2/Kph.2/02/2026.

Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan menjelaskan, perkara hukum yang dihadapi mantan orang nomer satu dipalembang itu mengakibatkan kerugian negara lebih dari 137 milyar rupiah “Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas empat rupiah puluh sen)” jelasnya lagi.

Selanjutnya uangan tersebut, Kejati Sumsel akan menempatkannya ke rekening penampungan kejaksaan negeri Palembang “Terhadap uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap” tutup Vanny Yulia Eka Sari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *