Beranda / Uncategorized / Dugaan Salah Tangkap Dan Penganiayaan, Korban Penuhi Panggilan Propam

Dugaan Salah Tangkap Dan Penganiayaan, Korban Penuhi Panggilan Propam

EMPAT LAWANG – JS, warga Desa Babatan yang diduga menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan, resmi memenuhi panggilan Propam Polres Empat Lawang pada Jumat (13/3/2026). Kehadiran JS didampingi oleh orang tua dan tim penasihat hukumnya sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Propam Polda Sumsel.‎‎​

Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara terkait dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian saat proses pengamanan di wilayah Lintang Kanan.‎​

Penasihat Hukum korban Riski Apriandi, SH, menyatakan keyakinannya bahwa klien mereka tidak terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dituduhkan.

‎‎​”Kami sangat yakin klien kami tidak bersalah. Keyakinan ini dikuatkan oleh bukti-bukti dan saksi-saksi tepat yang berada di lokasi saat kejadian. Kami meminta keadilan ditegakkan atas dugaan salah tangkap ini,” tegas sang pengacara.‎‎​

Pihak keluarga menyayangkan tindakan represif yang diduga dilakukan oleh tiga oknum anggota Unit Pidum Polres Empat Lawang. Menurut keterangan keluarga, JS mengalami perlakuan tidak manusiawi yang mencederai hak asasi manusia (HAM).

‎‎​Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Empat Lawang, menanti transparansi dari pihak Propam dalam mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan internal masih terus berjalan guna memastikan fakta di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *