EMPAT LAWANG Kasus dugaan salah tangkap oleh anggota oknum polisi yang bertugas di Polisi Resort (Polres) Empat Lawang mendapatkan tanggapan dari Pengamat Hukum Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Jimi Suganda (JS) yang beralamatkan warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, dilaporkan menjadi korban salah sasaran oleh oknum anggota Polres Empat Lawang. Tak hanya salah tangkap, Jimi diduga mengalami penganiayaan hingga menderita luka lebam di bagian wajah.
Pengamat Hukum Sumatera Selatan (Sumsel) yang juga sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI) Dedeng Zawawi, S.H, M.H menyampaikan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian diharapkan tetap pada jalur profesional dan berdasarkan aturan-aturan serta mekanisme yang telah ditentukan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Kasus dugaan salah tangkap mestinya sudah tidak perlu terjadi dan kalau ini terbukti maka institusi kepolisian harus menegakkan hukum disiplin terhadap oknum yang melakukan pelanggaran karena jika terbukti salah tangkap, maka sanksi disiplin bisa pada Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap oknum penegak hukum tersebut,” kata Dedeng yang juga Dosen masih aktif di Universitas ternama di Pulau Andalas, Senin (16/3/2026).
Masih disampaikanya, Ini bisa tercapai jika pihak kepolisian menjunjung tinggi nilai profesi, Termasuk mekanisme dan prosedur penangkapan dan penanahan semua itu sudah diatur dalam KUHP dan KUHAP jadi bagaimana hal ini dijalankan sesuai mekanisme yang sudah ada.
“Kasus dugaan salah tangkap ini seharusnya, tidak perlu lagi terjadi karena kita sudah pada tahapan kepolisian yang bersahabat dengan rakyat dan mengedepankan nilai kemanusiaan. Apalagi diduga terjadinya pemukulan itu sudah sangat jauh dari nilai profesioanlitas. Sebenarnya sederhana, jalankan tugas dengan aturan dan doxtrin kepolisian sahabat rakyat maka penegakan hukum akan berjalan dengan baik dan tertib,” ungkapnya.





