Tegas dan Humanis, Kapolres Pagar Alam Pimpin Upacara PTDH Personel Pelanggar Kode Etik

Pagar Alam – Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel yang melanggar kode etik profesi Polri, Senin (6/4/2026) pagi di halaman Mapolres Pagar Alam. Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026, dengan personel yang diberhentikan yakni Inisial Bripda (RR) , yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Sat Samapta Polres Pagar Alam.

Kegiatan berlangsung khidmat dengan diikuti oleh seluruh pejabat utama, personel Polri, serta ASN Polres Pagar Alam. Prosesi upacara meliputi pembacaan keputusan, pelepasan atribut dinas oleh Inspektur Upacara, hingga pengembalian yang bersangkutan sebagai warga sipil.Dalam amanatnya, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada. SIK menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi secara tegas tanpa pandang bulu.

Kapolres juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses panjang dan pertimbangan matang, sehingga diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi Polri.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, SH, menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, sekaligus mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari. (FB. Polres Pagaralam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *