EMPAT LAWANG – Penanganan kasus dugaan penghinaan profesi wartawan di Polres Empat Lawang mulai menuai kritik pedas dari publik. Proses hukum yang dinilai berjalan di tempat memicu kecurigaan adanya praktik tarik-ulur dalam penyelesaian perkara yang melibatkan oknum berinisial AK.Dalih Terlapor dan Reaksi PublikDalam pemeriksaannya, terlapor AK berdalih bahwa pernyataan yang dilontarkannya tidak spesifik ditujukan kepada individu tertentu. Ia berkilah bahwa nama yang disebutkannya memiliki banyak arti (multi-tafsir). Namun, alasan ini dinilai publik sebagai upaya pengaburan fakta, mengingat konteks pembicaraan tersebut sangat melekat pada identitas pelapor sebagai jurnalis.Hambatan Gelar PerkaraKesan lamban semakin kuat setelah pihak kepolisian mengungkapkan alasan penundaan gelar perkara. Kanit Pidum IPDA Chandra menyatakan bahwa meskipun pengumpulan data sudah lengkap, gelar perkara belum sempat dilakukan karena kesibukan tim.”Rencana mau digelar perkaranya, tapi belum sempat karena beberapa hari ini sibuk mem-back up tim dari Narkoba Polda,” ungkap IPDA Chandra.Ujian Profesionalitas PolriLambatnya penanganan kasus yang menyangkut kehormatan profesi wartawan ini kini menjadi pertaruhan kredibilitas penegak hukum di Empat Lawang. Masyarakat dan insan pers kini menunggu langkah nyata kepolisian: apakah kasus ini akan dituntaskan secara profesional atau justru meredup tanpa kepastian hukum.
