Belasan truk disita Kejati Sumsel, kasus korupsi semen

TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL LAKUKAN PENYITAAN TERKAIT PERKARA DUGAAN TIPIKOR KEGIATAN PENDISTRIBUSIAN SEMEN WILAYAH PROV. SUMSEL OLEH DISTRIBUTOR PT. KMM

Palembang – kejaksaan tinggi Sumsel melalui siaran persnya PR-21/L.6.2/Kph.2/04/2026, menjelaskan sudah melakukan penyitaan terhadap aset milik PT KMM, penyitaan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah provinsi. Sumsel oleh distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Selasa 28 April 2026 melaksanakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap beberapa aset milik PT. KMM yang bertempat di lokasi batching plant PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022” jelas Vanny Yulia Eka Sari kasipenkum Kejati Sumsel melalui siaran persnya.

Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 28 April 2026 yang terdiri dari 8 (delapan) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Truck Mixer, 5 (lima) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Dump Truk, 1 (satu) unit Excavator. Menurut seksi penkum Kejati Sumsel, tindakan penyitaan aset ini amdilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku & berjalan lancar.

“Bahwa kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Selanjutnya tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 29 April 2026” tutup Vanny.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *