EMPAT LAWANG (17/5/2027) – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik perkebunan ilegal oleh dua perusahaan besar, PT ELAP dan KKST. Kedua perusahaan tersebut kini terancam sanksi berat hingga pencabutan izin usaha karena terbukti beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2008.
Pelanggaran Hukum dan Luas Lahan
Meski menguasai total area perizinan sekitar 14.000 hektare, sedikitnya 6.000 hektare lahan telah digarap dan dimanfaatkan secara masif hanya bermodalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, menegaskan bahwa aktivitas ini menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi.
“IUP dan HGU merupakan satu kesatuan yang wajib dimiliki. Tidak bisa hanya bermodalkan IUP lalu bebas menggarap lahan selama bertahun-tahun,” tegas Joncik.
Dampak Kerugian Daerah :
Kehilangan Pendapatan: Akibat belum adanya HGU, daerah kehilangan potensi pendapatan fantastis dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Estimasi Kerugian: Total kerugian riil daerah ditaksir mencapai Rp160 miliar.Langkah peninjauan ulang izin ini telah memasuki tahap serius. Sesuai peringatan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, perusahaan yang tetap membandel tanpa HGU terancam sanksi pencabutan izin operasional secara total.
