PEKANBARU – Imbas dugaan manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang merugikan keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah, Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah drastis. Sebanyak 307 pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau dipindahkan secara massal ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain demi memutus rantai budaya kerja yang bermasalah.
Langkah pembersihan dan perombakan tata kelola birokrasi ini menyasar ratusan pegawai dengan rincian:
- 163 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- 85 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- 59 PPPK Paruh Waktu
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa mutasi berskala besar ini murni dilakukan sebagai upaya penyegaran dan pembenahan internal institusi.
”Pergeseran ini biasa bagi ASN, yang luar biasanya dilakukan satu kantor. Ini murni untuk penyegaran, tidak ada niat macam-macam,” ujar SF Hariyanto, Senin (18/5/2026).
Disebar ke Instansi Teknis dan Dilakukan Bertahap
Agar operasional dan pelayanan di Sekretariat DPRD Riau tidak lumpuh mendadak, proses pemindahan ratusan aparatur ini akan dieksekusi dalam dua tahapan:
- Tahap Pertama: Segera memindahkan sebanyak 233 pegawai.
- Tahap Kedua: Rampung memindahkan sisa pegawai lainnya paling lambat dalam dua bulan ke depan.
Seluruh pegawai yang dimutasi tersebut nantinya akan disebar ke sejumlah instansi teknis dan pelayanan publik, di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Satpol PP, hingga berbagai panti sosial di bawah naungan Dinas Sosial Riau.
Buntut Pelanggaran Sistematis Sejak 2020
Keputusan perombakan total ini diambil setelah hasil evaluasi mendeteksi adanya praktik manipulasi anggaran perjalanan dinas yang terus berulang dan terstruktur di instansi tersebut sejak tahun 2020. Karena pelanggaran dinilai sudah membentuk pola yang sistematis, pemprov Riau memilih jalan mutasi massal sebagai langkah konkret menghentikan kebocoran anggaran daerah.
