Kawal Aspirasi Warga Banyuasin, Pansus DPRD Sumsel Berhasil Dorong Pencabutan HGU Bermasalah

JAKARTA – Perjuangan bertahun-tahun masyarakat Desa Mainan di Kecamatan Sembawa dan Desa Kemang di Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam menuntut hak agraria akhirnya menemui titik terang.

Tuntutan masyarakat agar pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia direspon positif melalui keputusan resmi yang mengalihkan lahan tersebut menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepentingan rakyat.

Keputusan strategis ini terungkap setelah Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.

Dalam rapat tersebut, Komisi II secara tegas mendesak pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk segera mencabut HGU maupun hak pengelolaan lainnya yang dimiliki oleh PT Melania Indonesia di wilayah Kabupaten Banyuasin.Langkah tegas ini tidak hanya menyasar satu perusahaan.

Pemerintah juga diminta menolak perpanjangan izin bagi PT Gembala Sriwijaya, PT Hindoli, dan PT Laju Perdana Indah. Selanjutnya, status lahan eks HGU dari perusahaan-perusahaan tersebut akan dialihkan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah untuk kemudian dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat setempat sebagai bagian dari program Reforma Agraria.

Selain masalah sengketa lahan, RDP tersebut juga menghasilkan keputusan krusial terkait kewajiban plasma. Seluruh perizinan operasional, baik IUP maupun HGU, milik PT Sampoerna Agro Tbk beserta perusahaan perkebunan lainnya di Sumatera Selatan resmi dibekukan.

Tindakan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti mengabaikan regulasi kewajiban plasma sebesar 20 persen. Pembekuan akan tetap berlaku hingga kewajiban tersebut dipenuhi secara fisik maupun administrasi di lapangan.

Kesepakatan penting ini ditandatangani oleh Ketua Rapat Bahtera S.PWK, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedji Priono, serta Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Aswan Mufti. Menanggapi hasil tersebut, Aswan Mufti menyatakan bahwa putusan ini merupakan jawaban yang telah lama dinantikan oleh masyarakat Banyuasin dan diharapkan dapat segera dirasakan manfaatnya secara luas.

Aswan yang merupakan politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras Pansus Perkebunan DPRD Sumsel dalam mengawal aspirasi warga. Ia juga menambahkan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam RDP Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN ini sejalan dengan komitmen dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang senantiasa memprioritaskan keberpihakan kepada hak-hak rakyat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *