Palembang – Pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026, Tim Penyidik Kejari OKI yang merupakan bagian dari Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan yang ketiga terkait tindak lanjut Perkara OTT Kepala Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI, Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji atau Gratifikasi atau Suap yang berhubungan dengan Pelayanan Pembuatan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 sampai dengan 2026.Informasi ini disampaikan kasi penkum Kejati Sumsel Iwan SetiadiS.H., M.H. melalui siaran persnya PR-31/L.6.2/Kph.2/06/2026.
“Adapun Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di di Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Sungai Lumpur yang berada di wilayah Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir, kemudian dilakukan penyitaan berupa, 1 (Satu) bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya yang diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2026, 1 (Satu) bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya yang diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2025, 1 (Satu) bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya yang diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2024” kata Iwan.
Barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan dari HA selaku Security KUPP Kelas III Sungai Lumpur (selaku TKS) yang pada saat itu berada di lokasi, selain itu adapun fakta lain yang diperoleh bahwa pimpinan kantor dan pegawai Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir tidak pernah berkantor di sungai lumpur.(*)
