Diduga Melibatkan Oknum Notaris, Kasus Pemalsuan Akta Otentik PT BGAM Resmi Dilaporkan

JAKARTA — Kasus dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik terkait perubahan pemegang saham di PT BGAM resmi bergulir ke ranah hukum. Pihak direksi perusahaan melaporkan insiden ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/7/2026), menyusul adanya peralihan kepemilikan perusahaan secara sepihak dan tanpa persetujuan.

​Kuasa hukum pelapor, Yoshua Ferdinan Napitupulu dan Guy Rangga Boro, menjelaskan bahwa laporan resmi ini dibuat karena adanya perubahan akta perusahaan yang mendadak mengubah struktur pemegang saham awal.

​Menurut Rangga Boro, kasus bermula saat kliennya yang berinisial IS menyerahkan dokumen perusahaan kepada seseorang berinisial AS untuk keperluan perizinan dan pembebasan lahan proyek perumahan di Bekasi. Namun, setelah proyek tersebut mandek, dokumen tidak kunjung dikembalikan. IS justru mendapati namanya dan keluarga sebagai pemilik saham telah hilang setelah mengecek sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

​”Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengalihan saham. Kami menduga kuat ada pemalsuan tanda tangan dalam akta perubahan perusahaan sehingga kepemilikan beralih kepada AS dan pihak lain,” ujar Yoshua.

​Selain melaporkan pelaku utama, pihak kuasa hukum juga menduga adanya keterlibatan oknum notaris yang menerbitkan akta perubahan tersebut. Dalam laporannya, mereka turut mencantumkan seorang berinisial DP, oknum notaris yang saat ini diketahui menjabat sebagai kepala daerah di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi.

​Pihak pelapor telah menyerahkan seluruh bukti dokumen, keterangan saksi, hingga pendapat ahli kepada penyidik Polda Metro Jaya. Sementara untuk total kerugian materiil, kuasa hukum mengaku masih melakukan penghitungan mendalam mengingat PT BGAM merupakan perusahaan properti dengan nilai ekonomi yang cukup besar.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *