Kiky Subagio Anggota DPRD Sumsel mengutuk keras tindakan Pungli di lingkungan sekolah

Lahat – Terkait Pungli yang sempat viral dan membuat heboh lingkungan SMA Negeri 2 Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Kiky Subagio Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil 7 dari Partai Demokrat mengutuk keras tindakan yang berbau Pungli. Kiky Subagio saat diwawancarai beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik Pungli yang dilakukan di lingkungan sekolah, dan akan membawa aspirasi itu kepada pihak Eksekutif apabila memang ada laporan.

“Kami mengutuk keras yang namanya pungli, yang sifatnya memaksa, kebetulan kami di Komisi 5, kemitraan kami dinas pendidikan, bahwasanya jangan ada Pungli di sekolah, apapun bentuknya,” kata dia, Kamis (9/6/2026). Kiky juga menegaskan, sumbangan yang ada di sekolah, harus berupa sukarela, artinya tidak ada nominal yang ditentukan, tidak ada paksaan dan tidak ada tekanan atau diskriminasi apabila tidak membayar.

“Kalaupun minta sumbangan, sifatnya sukarela, jangan ada nominal yang ditentukan. Informasi yang disampaikan kepada kami, akan kami sampaikan untuk memanggil dinas terkait, terutama dinas pendidikan yang berkaitan dengan adanya pungutan pungutan yang sifatnta memaksa,” ujar dia. Kiky Subagio juga menyampaikan, terkait siswa yang dihukum kemudian mengeluarkan materi, baik diminta beli barang atau beli materai, yang membebani kondisi ekonomi siswa dan orangtuanya, itu sangat tidak dianjurkan, karena itu bagian yang bukan mendidik.

“Hukuman kepada siswa yang bermasalah, memberikan sanksi, tidak boleh juga menggunakan materi, harus mengeluarkan uang, karena itu tidak mendidik, justru kalau ingin memberikan sanksi, harus yang mendidik, karena di dunia pendidikan. Begitu juga kalau ingin ada kegiatan, jangan lakukan pungutan di dalam sekolah,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, siswa SMA Negeri 2 Kikim Selatan, mengeluh karena banyaknya sumbangan yang membebani dirinya dan orangtuanya, padahal orangtuanya hanya seorang buruh tani atau pekerja harian lepas, yang hidup hanya mengandalkan upah harian. Siswa inisial P dan D itu sudah tidak tahan, dengan seringnya dimintai sumbangan, mulai dari sumbangan untuk kegiatan Class Meeting, sumbangan hukuman yang disuruh membeli sapu, pel, tempat sampah, buku tulis satu lusin, dan ada juga yang membayar uang Rp 85.000 dan lain sebagainya, yang diminta oknum guru PPKN sekaligus Waka Kesiswaan inisial MJ.

Ada juga siswa dihukum disuruh membeli materai 3 hingga 4 buah, untuk ditempel pada surat perjanjian, padahal surat perjanjian tidak pernah ditandatangani siswa, dan bahkan materai dijual lagi oknum guru kepada siswa lain, dan sederet persoalan berbau Pungli lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *