Lahat, – Penanganan perkara kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Lahat tahun anggaran 2024 yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Lahat masuki babak baru.Hal tersebut disampaikan Kajari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa melalui Kasi Pidsus Indra Susanto, Selasa (4/8) yang mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pengumpulan alat bukti dalam menyelesaikan perkara ini.
Ia menyebutkan dalam perkara proyek senilai 28 miliar rupiah ini ada 33 item kontrak sehingga menyebabkan Kejaksaan Negeri Lahat membutuhkan waktu dalam melakukan pemeriksaan. “Ada 33 kontrak yang membuat kami Kejaksaan Negeri Lahat memanggil satu per satu rekanan untuk di mintai keterangan,” katanya.
Selain itu Kejaksaan Negeri juga akan memanggil saksi ahli dari Universitas Sriwijaya dalam perkara kasus ini.”Kami telah minta keterangan saksi ahli dari Universitas Sriwijaya dalam perkara kasus pengadaan Alkes RSUD Lahat,” tegasnya.
Dirinya memastikan Kejaksaan Negeri Lahat Sepanjang memenuhi alat bukti akan di naikan dan dilakukan penetapan tersangka.(*)
