Lahat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mencatatkan capaian signifikan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kami berhasil memulihkan keuangan daerah Kabupaten Lahat sebesar Rp2.187.667.593,20 melalui optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Penyampaian rilis resmi ini disampaikan langsung Kejari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H dan dihadiri oleh Bupati Lahat, Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Kasi Intel Kejari Lahat,Kasi Pidsus Kejari Lahat, Kasi Datun Kejari Lahat, Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Langkah penegakan hukum non-litigasi ini berawal dari penyerahan 28 Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Inspektorat Kabupaten Lahat kepada kami di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat pada Selasa, 2 Juni 2026.SKK tersebut memuat permohonan bantuan hukum penagihan kewajiban pembayaran berdasarkan sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), antara lain:
– LHP BPK-RI Nomor: 42.C/LHP/XVIII.PLG/06/2020 tertanggal 22 Juni 2020.
– LHP BPK-RI Nomor: 49.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tertanggal 25 Mei 2025.
– LHP BPK-RI Nomor: 14/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tertanggal 21 Januari 2026.
Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Pertanggungjawaban UP, GU1, dan GU2 Tahun Anggaran 2025 pada Badan Kesbangpol Kabupaten Lahat Nomor: SR-700/6/LHA/INSP/2025 tertanggal 20 Maret 2025.
Penyelesaian Temuan Hasil Pemeriksaan APIP Periode 2023–2025 pada pengelolaan dana desa di Kabupaten Lahat.Ditegaskan Kejari Lahat, pihaknyamenerbitkan Surat Kuasa Substitusi (SKS) pada 8 Juni 2026 untuk menunjuk tim JPN Kejari Lahat. Terhitung sejak 11 Juni 2026 hingga 31 Juli 2026.
“Tim JPN kami secara aktif memanggil para pihak terkait, mulai dari para Direktur/Kuasa CV/PT, Kepala Desa dan mantan Kepala Desa, hingga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lahat,” bebernya.
Jelain itu, pendekatan persuasif dan tegas yang dilakukan tim JPN membuahkan hasil nyata. Seluruh dana sebesar Rp2.187.667.593,20 berhasil ditagih dan langsung disetorkan kembali ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Lahat melalui Bank Sumsel Babel.
“Kegiatan bantuan hukum ini merupakan wujud nyata optimalisasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mengamankan serta memulihkan keuangan negara, sekaligus menegakkan kepatuhan hukum di daerah.” terang Kajari Lahat.
Menurutnya, langkah ini dijalankan merujuk pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kami berharap pencapaian yang disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan daerah ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan dan pengelola anggaran agar senantiasa tertib, akuntabel, dan taat hukum dalam mengelola keuangan daerah,” tutup Kajari Lahat. (*)
