Lahat — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB di Ruang Sat Res Narkoba Polres Lahat.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., Kasat Tahti Polres Lahat IPDA Yulia Dini F., S.H., perwakilan Pengadilan Negeri Lahat Mirawati, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Lahat Jaksa Fungsional Deny Hafizi, S.H., M.H., Labkesda Lahat dr. M. Kamil, serta penasihat hukum Anggi Rezkian, S.H.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Doris Pidriandi, SH, M,Si mengatakan dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 56,893 gram sabu dan 232,782 gram ganja.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti perkara narkotika sekaligus memastikan barang bukti tersebut tidak kembali disalahgunakan. Berdasarkan estimasi, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai sekitar Rp50 juta,” tegasnya.
Kasat juga menjelaskan, selain mencegah penyalahgunaan kembali, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan turut menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan disaksikan oleh unsur terkait dari kepolisian, pengadilan, kejaksaan, Labkesda, dan penasihat hukum. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. (*)
