Kejaksaan Negeri Lahat Periksa Belasan Orang

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat, 11 Orang Saksi Telah dimintai Keterangan

Lahat — Kejaksaan Negeri Lahat terus menindaklanjuti dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat 2024.Kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ada kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah tersebut yang mencapai sekitar Rp 6.3 Miliar.Kajari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa melalui Kasi Pidsus Indra Susanto, Senin (14/9) menyampaikan bahwa telah melakukan penyelidikan dalam kasus ini.Sampai dengan saat ini tim penyidik telah memeriksa 11 orang saksi di antaranya Komisioner, Pegawai dan pihak ketiga rekanan Bawaslu Kabupaten Lahat.Dalam pemeriksaan tersebut pihaknya telah mendalami sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan pengelolaan dana hibah Bawaslu Lahat tahun anggaran 2024.”Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Bawaslu Lahat selaku bagian dari penyelenggara Pemilu menerima dana hibah dari Pemerintah, Namun dalam pengelolaan dan di lakukan audit pemeriksaan BPK RI terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp 6.3 Miliar,” katanya. Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Lahat akan terus mendalami peran masing-masing beberapa pihak yang telah diminta keterangan untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *