EMPAT LAWANG — Pemerintah Desa Tanjung Raman menggelar penertiban langsung terhadap aksi balap liar yang kerap meresahkan warga di kawasan Jalan Sawah Baru, Desa Tanjung Raman, Jumat (2/10/2026).
Aksi penertiban dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Raman, Darmawan, S.Pt., didampingi jajaran perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini diambil lantaran aktivitas balap liar tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan para pengguna jalan maupun para pelaku balap liar itu sendiri.
Dalam penertiban tersebut, Pj Kades memberikan nasihat serta peringatan lisan secara langsung di lokasi agar para pemuda tidak lagi mengulangi kegiatan berbahaya tersebut.
”Kami memberikan pembinaan dan peringatan tegas secara lisan. Apabila kegiatan balap liar ini masih berulang, pihak Pemdes akan berkoordinasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Darmawan.
Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan kenyamanan serta keamanan lalu lintas bagi masyarakat Desa Tanjung Raman dan sekitarnya.
