Dua mantan petinggi Inspektorat Lahat siap terima dakwaan

Lahat, BSS, kejaksaan negri lahat melakukan Pemindahan Terdakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi 3 (Tiga) Kegiatan Pada Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020, keduanya adalah mantan kepala Inspektorat lahat berinisial YR & anakbuahnya perempuan berinisial YN. Kegiatan pemindahan ini dilaksanakan
pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB di laksanakan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, S.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, S.H., M.H dan tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat. “Pemindahan terdakwa YR ke Lapas Kelas I Pakjo Palembang dan terdakwa YN ke Lapas Kelas IIA Merdeka Palembang, yang mana sebelumnya kedua terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Lahat. Terdakwa YR dan terdakwa YN terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap 3 (Tiga) Kegiatan Pada Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020 yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer” tulis akun Facebook Kejaksaan Negeri Lahat.

Masih dari akun Facebook Kejaksaan Negeri Lahat, kegiatan pemindahan kedua terdakwa ini dilakukan karena keduanya akan segera menjalani sidang di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Palembang kelas IA dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU “Terdakwa YR dan terdakwa YN akan mulai disidangkan pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, setelah sebelumnya dilakukan pelimpahan berkas perkara pada tanggal 06 Desember 2024”.

Terdakwa YR dan terdakwa YN didakwa melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *