KEJATI SUMSEL MENANG PRAPERADILAN, LAWAN PARA TERSANGKA PERKARA GRATIFIKASI / SUAP KEGIATAN JARINGAN IRIGASI ATARAN AIR LEMUTU DINAS PUPR KAB. MUARA ENIM
Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (selaku Termohon) berhasil memenangkan Gugatan Praperadilan dari para Tersangka (Selaku Pemohon) yaitu Tersangka KT (Anggota DPRD Kab. Muara Enim) dan Tersangka RA (anak tersangka KT) terkait Perkara Gratifikasi / Suap Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kab. Muara Enim.
Informasi ini disampaikan kejaksaan tinggi Sumsel melalui kasi penkum Kejati Sumsel melalui siaran persnya PR-18/L.6.2/Kph.2/04/2026.
Sidang ini dipimpin Hakim tunggal Ibu Qory Oktarina, S.H. pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 dengan Nomor Perkara : 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka RA) dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka KT) yang dihadiri oleh Pemohon (Darmadi Djufri Dkk selaku kuasa hukum tersangka KT dan Tersangka RA) dan Termohon (Kejati Sumsel) di Pengadilan Negeri Palembang.
Amar Putusan Hakim Prapradilan sebagai berikut, Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah NIHIL. Adapun pertimbangan Hakim menolak Praperadilan dari Pemohon yaitu Permohonan Prapradilan Pemohon tidak bersalasan Hukum karena tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum.
“Dengan ditolaknya Praperadilan dari Pemohon, maka Tersangka KT dan Tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang” jelas kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam pers rilisnya.(*)
