Kasus Penghinaan Wartawan: Polres Empat Lawang Terbitkan SP2HP dan Segera Gelar Perkara

EMPAT LAWANG – Kasus dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilaporkan pada 14 April 2026 kini memasuki babak baru. Polres Empat Lawang resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi proses hukum kepada pelapor.​

Perkembangan Penyelidikan:​

Pemeriksaan Saksi & Terlapor: Penyidik telah memeriksa terlapor berinisial CA serta dua orang saksi dari pihak pelapor untuk mendalami kronologi dan unsur penghinaan.​Dasar Hukum: Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. Langkah Selanjutnya: Kanit Pidum Polres Empat Lawang, IPDA Candra SM, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melengkapi alat bukti tambahan.

” Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera dinaikkan ke tahap Gelar Perkara,” tegasnya.​

Dukungan terus mengalir dari rekan sejawat pers, salah satunya Feri Indra Leki yang menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga marwah profesi jurnalis di Kabupaten Empat Lawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *