TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL LAKUKAN LAGI PENYITAAN TERKAIT PERKARA DUGAAN TIPIKOR KEGIATAN PENDISTRIBUSIAN SEMEN WILAYAH PROV. SUMSEL OLEH DISTRIBUTOR PT. KMM

Palembang – Setelah menyita belas unit kendaraan operasional PT.KMM distributor semen yang diduga terlibat dalam kasus tindakan pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen diwilayah Sumatera Selatan Tahun 2018-2022.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 kembali melaksanakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Surat Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 30 April 2026.
Penyitaan dilakukan terhadap aset milik PT. KMM yang bertempat di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022. Hal ini disampaikan kasi penkum kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam pers rilisnya PR-22/L.6.2/Kph.2/04/2026.
Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 30 April 2026 yaitu 1 (satu) buah Mesin Batching Plant Concrete Batching Plant SICOMA 2,5 M3 dengan uraian mesin sebagai berikut :
- AGGREGATE STORAGE GROUP;
- CONCRETE MIXER;
- MAIN CHASIS SECTION (CEMENT & WATER WEIGHING);
- CONTROL CABIN;
- ACCESSORIES INCLUDED;
- CEMENT SILO;
- GENERATOR SET.
Seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Sumsel juga menjelaskan Bahwa kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.(*)
