Oknum Kasi Pidsus Kejari Lahat Diduga Peras 21 Anggota DPRD hingga Rp1 Miliar

LAHAT – Dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kini menjadi sorotan publik. Sebanyak 21 anggota DPRD Kabupaten Lahat periode 2024–2029 diduga menjadi korban pemerasan dengan nilai total mencapai Rp1,05 miliar.

​Informasi ini mencuat setelah akun TikTok “Derama Hidup” (@putraput6292) mengunggah surat terbuka yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam unggahan pada Kamis (7/5/2026) tersebut, oknum berinisial IS yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lahat disebut sebagai aktor utama di balik aksi ini.

​”Kami ke-21 Anggota DPRD periode 2024-2029 diperas dan diancam akan disidik apabila tidak memenuhi kemauan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidsus Kejari Lahat,” tulis akun tersebut dalam narasinya.

​Berdasarkan surat terbuka itu, oknum IS diduga berulang kali meminta uang sebesar Rp50 juta per orang kepada para wakil rakyat tersebut. Uang itu diminta dengan dalih untuk “pengamanan” serta penghentian pemeriksaan perkara dugaan SPPD fiktif dana COVID-19.

​Tuduhan ini menyebutkan bahwa permintaan uang dilakukan melalui tekanan dan ancaman proses hukum yang tidak mendasar. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Melalui unggahan tersebut, anggota dewan berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap IS dan pihak terkait lainnya.

​”Kami berharap Jaksa Agung tidak menutup mata, karena ini jelas mencoreng marwah Korps Adhyaksa. Rakyat berhak tahu kebenarannya dan pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum,” tambahnya.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi atau klarifikasi dari pihak IS maupun Kepala Kejaksaan Negeri Lahat terkait tuduhan yang beredar. Sementara itu, unggahan tersebut telah ditonton puluhan ribu kali dan memicu reaksi keras dari netizen yang menuntut transparansi dalam proses penegakan hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *