Wujudkan Pemerintahan MADANI, Bupati Joncik Muhammad Haramkan Jual Beli Jabatan dan Proyek

TEBING TINGGI – Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional. Selaras dengan visi Empat Lawang MADANI, ia menginstruksikan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah untuk menjauhi segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sanksi Tegas Tanpa Toleransi

Dalam arahan khususnya, Bupati secara spesifik melarang adanya praktik jual beli proyek, jual beli jabatan, pungutan liar, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang lainnya di lingkungan Pemkab Empat Lawang.

​“Seluruh pejabat dan ASN harus bekerja secara profesional, berintegritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan praktik KKN, termasuk jual beli proyek maupun jual beli jabatan,” tegas Bupati yang juga menjabat sebagai Ketua KAGAMA Sumsel tersebut.

​Ia menambahkan, setiap aparatur yang terbukti melanggar akan dijatuhi sanksi berat, mulai dari pencopotan jabatan, pemecatan sebagai ASN, hingga penyerahan kasus ke ranah hukum pidana.

Buka Ruang Aduan untuk Masyarakat

Guna memastikan pengawasan berjalan maksimal, Bupati Joncik Muhammad mengajak seluruh lapisan masyarakat Empat Lawang untuk ikut mengawal jalannya roda pemerintahan. Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan atau konflik kepentingan oleh oknum aparatur.

​Pihak Pemkab berkomitmen akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif dan prosedural demi mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *