EMPAT LAWANG (14/6/2026) – Wartawan independen di Kabupaten Empat Lawang, Miko Rolis, melayangkan surat pernyataan terbuka dan kritik konstruktif yang ditujukan langsung kepada Kapolres Empat Lawang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pelayanan hukum dan transparansi di lingkungan institusi kepolisian setempat.
Dalam penyataannya, Miko menyoroti sejumlah regulasi Polri yang dinilai belum terimplementasi secara maksimal di lapangan, mulai dari keterlambatan administrasi penyidikan hingga ketepatan penerapan pasal pidana.
Pertanyakan Transparansi SP2HP dan Penanganan Narkoba
Surat terbuka tersebut mempertanyakan komitmen Polres Empat Lawang dalam menjalankan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap Nomor 21 Tahun 2011 tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Miko mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan selama tahun 2026, hak pelapor untuk mendapatkan SP2HP secara berkala masih sering terabaikan dengan dalih keterbatasan personel atau proses yang masih di tahap penyelidikan.
Selain masalah administrasi, ia juga menyoroti minimnya ekspos publik terhadap penangkapan bandar narkoba kelas kakap, meskipun isu peredaran barang haram di wilayah Ulu Musi hingga Tebing Tinggi masih menjadi keresahan masif di tengah masyarakat.
Soroti Tepat Pasal KDRT
Pernyataan terbuka tersebut membeberkan temuan kasus spesifik terkait penanganan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ditemukan dokumen STTL dengan nomor registrasi LP/B/200/VI/2026 di mana penyidik diduga hanya menggunakan pasal KUHP baru, bukan Pasal 44 UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004. Penggunaan pasal ini dikhawatirkan dapat meringankan sanksi hukum bagi pelaku secara signifikan dari ancaman 5 tahun menjadi 6 bulan penjara.
Tuntutan untuk Perbaikan Institusi
Melalui pers rilis terbuka tersebut, pihak jurnalis warga mengajukan beberapa tuntutan utama demi perbaikan institusi:
- Meminta Kapolres melakukan audit internal dan mengumumkan persentase LP 2026 yang sudah maupun belum menerima SP2HP secara rutin.
- Memastikan penggunaan UU Nomor 23 Tahun 2004 sebagai pasal primer dalam setiap penanganan perkara KDRT.
- Membuka kanal aduan atau nomor WhatsApp khusus langsung ke Kapolres untuk mengantisipasi adanya laporan warga yang ditolak atau macet di tingkat penyidik.
Pernyataan terbuka yang bersandarkan pada Pasal 28F UUD 1945 serta UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ini ditegaskan murni untuk mendukung profesionalisme Polri agar tetap berjalan di relnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak Polres Empat Lawang terkait poin-poin kritik tersebut.
