KEJATI KEMBALI TAHAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN (KUR) BANK PEMERINTAH CABANG MARTAPURA KABUPATEN OKUT TAHUN 2020-2023 USAI MANGKIR DALAM PENETAPAN TERSANGKA KARENA MENJALANKAN IBADAH HAJI
Palembang – Entah apa perasaan SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024, SF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat yang merugikan keuangan negara lebih dari 1 milyar rupiah. Ironisnya penetapan SF dan dua rekanya dilakukan saat SF sedang melaksanakan ibadah haji ketanah suci. Usai kembali dari tanah suci SF langsung dijebloskan kepenjara oleh pihak Kejati Sumsel
“Pada tanggal 28 April 2026 lalu, tim penyidik bidang pidsus kejati sumsel sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu, KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022 dan FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura telah dilakukan penahanan serta SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024 tidak hadir karena sedang menjalani Ibadah Haji.Usai menjalankan ibadah haji, SF yang sebelumnya sudah berstatus tersangka langsung di giring petugas kejaksaan tinggi Sumsel ke sel tahanan” tulis seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Sumsel melalui siaran persnya .
“Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka SF terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kab. OKUT tahun 2020-2023” terang kasi penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi melalui siaran persnya nomor PR-33/L.6.2/Kph.2/06/2026.
Adapun tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Palembang dari tanggal 15 Juni 2026 sampai dengan 04 Juli 2026. Kejati sumsel juga sampai saat ini berjumlah 41 (empat puluh satu) orang dalam kasus ini.
Kasi penkum Kejati Sumsel menjelaskan, perbuatan para tersangka diduga melanggar :Primair ; Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana; serta Subsidair ; Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Modus Operandi yang dilakukan para tersangka adalah merekayasa peroses pencairan dana KUR. KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat.
“KS (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022) dan SF (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024) memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS (Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura) dengan menggunakan sebanyak 16 (enam belas) debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek” beber kasi penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi. (*)
